Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Siapkan 4 Kebijakan Industri Perawatan Pesawat

Saat ini, sekolah-sekolah teknisi penerbangan di Indonesia hanya menghasilkan 200 tenaga ahli per tahun.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin Siapkan 4 Kebijakan Industri Perawatan Pesawat
KONTAN
Pertumbuhan industri penerbangan yang terus meningkat membuka peluang jasa perawatan pesawat terbang di dalam negeri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyiapkan empat kebijakan dalam upaya pengembangan industri maintenance, repair and overhaul (MRO) Indonesia ke depan.

Kebijakan itu antara lain, pertama, memenuhi ketersediaan komponen pesawat dengan mendorong pembangunan industrinya.

Hingga saat ini, beberapa industri komponen pesawat telah tumbuh dan berkembang, yang tergabung dalam Indonesia Aircraft and Component Manufacturer Association (INACOM).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengharapkan industri MRO bisa dibangun dalam negeri.

Hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan impor pada komponen pesawat di dalam negeri.

"Sehingga akan menghemat devisa dan turut mendorong tumbuhnya industri komponen dalam negeri,” ujar Suryawirawan, di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Hal kedua, peningkatan jumlah sumber daya manusia (SDM) industri MRO. Diperkirakan, Indonesia akan membutuhkan sebanyak 12-15 ribu tenaga ahli industri MRO hingga 15 tahun ke depan.

Berita Rekomendasi

Saat ini, sekolah-sekolah teknisi penerbangan di Indonesia hanya menghasilkan 200 tenaga ahli per tahun, sedangkan kebutuhannya mencapai 1.000 orang per tahun.

“Kementerian Perindustrian akan melakukan kerjasama atau bersinergi dengan kementerian terkait untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM industri MRO,” papar Suryawirawan.

Di samping itu, Kemenperin akan memberikan dukungan melalui fasilitasi untuk peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM kedirgantaraan nasional agar memenuhi kualifikasi dan standar nasional maupun international yang telah ditetapkan.

Hal Ketiga, diperlukan pembangunan aerospace park atau kawasan Industri kedirgantaraan yang terintegrasi untuk mendukung industri kedirgantaraan dalam negeri.

“Dalam aerospace park tersebut, terdapat industri pesawat udara, industri komponen pesawat udara, industri MRO, industri jasa penerbangan dan Industri pendukung lainnya, termasuk perguruan tinggi sebagai tempat pengembangan SDM kedirgantaraan,” paparnya.

Sedangkan kebijakan terakhir, pemberian insentif untuk peningkatan daya saing industri kedirgantaraan nasional agar dapat tumbuh dan berkembang sehingga mampu menyerap pasar nasional dan Internasional.

“Kami mengharapkan industri MRO di Indonesia semakin efisien dalam operasionalnya, dan dapat mencari celah serta terobosan-terobosan baru," kata Suryawirawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas