Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Minta Pertamini Ditertibkan

Pertamina mengusulkan agar Pertamini dimasukan ke dalam koperasi. Hal yang dibutuhkan adalah koordinasi dari Pemprov

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pertamina Minta Pertamini Ditertibkan
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium mengisikan BBM kepada pelanggan di SPBU mini Jalan Bayangkara, Cibiru, Bandung, Senin (25/1/2016). Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan masyarakat untuk membuka usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) skala kecil berkapasitas 200-300 liter atau dikenal dengan sebutan Pertamini dengan mengajukan izin melalui Kantor Desa setempat sedang harga pembuatan SPBU Mini sebesar Rp7 juta/unit. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (persero) meminta seluruh pengedar Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bernama Pertamini, segera ditertibkan. Karena selama ini Pertamini melakukan bisnis ilegal tanpa ada payung hukum.

"Kalau ditertibkan ada solusi bisa memberikan akses dan usaha yang legal," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, Kamis (28/4/2016).

Wianda meminta Direktorat Jenderal Migas mengeluarkan regulasi terkait penjual eceran BBM. Dengan begitu, semua pengusaha jenis tersebut bisa diperhatikan agar tidak menjadi liar.

"Bagaimana izin sendiri dari Ditjen Migas, akan mengeluarkan izin, kita minta mereka bisa dipantau perkembangannya," ungkap Wianda.

Pertamina mengusulkan agar Pertamini dimasukan ke dalam koperasi. Hal yang dibutuhkan adalah koordinasi dari Pemprov dan Pemkab agar mudah diatur.

"Pertamini dimasukan ke dalam bentuk koperasi, pemprov, pemkab setempat dan memberikan manfaat maksimal untuk rakyat," jelas Wianda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas