Salah Turun Stasiun, Penumpang KRL Tak Kena Denda
"Jadi kalau penumpang salah turun stasiun, nggak akan kena denda lagi,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap penumpang Kereta Listrik yang turun tidak sesuai dengan pembayaran, akan dikenakan denda Rp 11 ribu.
Namun PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) sudah membuat solusi agar tidak ada lagi sanksi bagi penumpang.
Direktur Utama PT KCJ MN Fadhila mengatakan pihaknya sedang membuat posko Fare Adjustment.
Layanan yang diberikan adalah penambahan pembayaran jika penumpang kurang bayar, tempat aduan jika kehilangan barang, dan pengaduan lainnya.
"Jadi kalau penumpang salah turun stasiun, nggak akan kena denda lagi," ujar Fadhila di stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Fadhila menjelaskan Fare Adjustment juga bisa untuk transaksi top up kartu Multitrip.
Sehingga tidak perlu mengantri di vending machine lagi yang sudah tersedia.
"Untuk kekurangan bayar, mesin ini juga untuk fungsikan top up Multi Trip," kata Fadhilah.
Tahun ini, PT KCJ akan menambah mesin Fare Adjustment sebanyak 50 sampai 100 unit.
Sedangkan stasiun yang diberikan tergantung kebutuhan, padatnya penumpang, dan yang sering kekurangan membayar.
"Kita lihat dari sisi lokasi. Stasiun mana yang kena penalti paling banyak," kata Fadhilah.