Pengamat: Tax Amnesty Tidak Hanya untuk Orang Kaya
Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak hanya ditujukan untuk golongan orang kaya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak hanya ditujukan untuk golongan orang kaya.
Namun, kebijakan ini dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh.
Dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset dan repatriasi modal dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.
Selain itu, aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di-lock up selama 3 tahun, dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.
"Manfaat tax amnesty itu semua dari kita bisa merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara, ada manfaat jangka panjang dan pendeknnya,” kata Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam di Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing.
Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
Sedangkan manfaat jangka panjangnya adalah untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas.
Hal ini ditambah adanya aliran repatriasi modal yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional.
Darussalam menegaskan, tax amnesty tidak mencederai keadilan karena semua wajib pajak akan disasar baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri sebagai wajib pajak.
Kebijakan tax amnesty juga tidak hanya berlaku bagi orang kaya tapi seluruh wajib pajak, terutama yang belum memiliki NPWP, tidak atau belum mengisi SPT secara benar.
Selain itu, program tax amnesty sebenarnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yg belum bayar pajak.
“Semuanya kena, termasuk saya dan Anda. Jadi nggak ada yang dicederai. Disini semuanya adil dan sama jadi nggak ada yang dicederai. Di UU ini semuanya adil dan sama. Jadi tax amnesty ini bukan hanya diperuntukan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan. Jangan sampai di salah pahami,” kata Darussalam.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya tujuan tax amnesty sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.