Pengamat: Tax Amnesty Tidak Hanya untuk Orang Kaya
Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak hanya ditujukan untuk golongan orang kaya.
Editor: Sanusi
“Agar patuh dengan pajak. Karena kalau tidak ada tax amnesty, agak sulit kita mengontrolnya," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty akan dirasakan manfaatnya bagi segenap lapisan masyarakat, terutama pengusaha UMKM yang belum mempunyai NPWP.
Ini karena pertama tax amnesty dapat memberi kesempatan bagi mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan sebagai wajib pajak.
"Karena memang sektor informal kita belum tercantum atau belum masuk dalam sistem. Nah peluang bagi mereka yang belum memiliki kesempatan dan di satu pihak juga menguntungkan negara dengan patuhnya mereka akan pajak yang selama ini mungkin agak tersendat,” kata Prastowo.
Prastowo menganalisis bahwa konsep tax amnesty ini cukup bagus dan bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia seperti untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain.
Tetapi dengan catatan harus dijalankan secara benar.
“Dan saya mengimbau kepada pemerintah, setidaknya agar memberi mereka apresiasi atau berupa insentif atau yang sejenisnya bagi mereka yang patuh pajak. Nah dengan adanya tax amnesty diharapkan peluang-peluang hal hal yang demikian akan terwujudkan seperti halnya patuh pajak dan pada akhirnya menguntungkan negara juga,” katanya.