Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bosnya Dicekal KPK ke Luar Negeri, Bisnis Paramount Jalan Terus

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 April 2016, untuk 6 bulan ke depan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bosnya Dicekal KPK ke Luar Negeri, Bisnis Paramount Jalan Terus
KOMPAS IMAGES
Proyek properti Paramount Serpong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan cegah tangkal alias cekal bepergian ke luar negeri terhadap chairman perusahaan properti terkemuka, PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Namun langkal cekal ioni diyakini tidak sampai mempengaruhi keberlangsungan bisnis Paramount Enterprise International.

Sekretaris Perusahaan PT Paramount Enterprise International, Esther Yuanita, mengatakan, aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.

"Aktivitas operasional PT Paramount Enterprise International berjalan seperti biasa," ujar Esther, Selasa (3/5/2016).

Demikian halnya dengan aktivitas penjualan. Saat ini Paramount Enterprise International tengah memasarkan Mendrisio Square, Blitz Square, Omaha Square, Malibu Village, Neo Fortico dan Fitto @ Amarillo Village.

Eddy Sindoro dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri untuk dimintai keterangan seputar penyidikan terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Jakarta Pusat.

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro, per 28 April 2016, untuk 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).

Berita Rekomendasi

Menurut Yuyuk, penyidik KPK menemukan indikasi dugaan keterlibatan Eddy dalam kasus dugaan suap panitera PN Jakpus yang tengah disidik KPK.

Rencananya, Eddy akan segera diperiksa oleh penyidik.

Menurut Yuyuk, KPK belum bisa memastikan apakah Eddy yang pernah menjadi pimpinan di perusahaan di bawah Lippo Group antara lain PT Lippo Land Development Tbk, PT Siloam Health Care Tbk, dan PT Lippo Cikarang Tbk tersebut berlaku sebagai pemberi uang suap kepada panitera PN Jakpus.

"Yang pasti akan dimintai keterangan terkait kasusnya, bagaimana keterlibatan dia," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.

Penulis: Hilda B. Alexander

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas