Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Belum Punya Standar Kompetensi
“Perlu aturan main tentang siapa yang harus ikut andil supaya standar kompetensi itu bisa segera disusun."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
![Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Belum Punya Standar Kompetensi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengumuman-paket-kebijakan-ekonomi-xi_20160329_221203.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berharap ada mekanisme mendorong asosiasi industri maupun profesi turut mengambil inisiatif dalam menyusun standar kompetensi. Nantinya standar tersebut diajukan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk dibakukan jika disetujui.
“Perlu aturan main tentang siapa yang harus ikut andil supaya standar kompetensi itu bisa segera disusun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sabtu (14/5/2016).
Darmin menegaskan Indonesia tidak dapat mengandalkan pendidikan formal saja. Saat ini kata Darmin, para calon tenaga kerja juga membutuhkan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai kebutuhan industri.
Secara kelembagaan, BNSP menjadi regulator dalam menetapkan standar kompetensi. Mantan Gubernur BI itu mengarahkan agar standar kompetensi yang ada selama ini perlu lebih ditingkatkan.
"Lembaga pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri juga perlu didorong lahir, misalnya lembaga pelatihan yang dibentuk oleh beberapa perusahaan swasta," kata Darmin.
Darmin memaparkan, pelatihan itu kemudian perlu diakreditasi oleh instansi berwenang, yakni BNSP. "Sehingga baik standar kompetensi maupun lembaga pelatihan yang terakreditasi tersebut bisa dihargai setara dengan pendidikan formal”, ujar Darmin Nasution.