Bursa Transaksi Timah Menutupi Data Jual Beli ke Pemerintah
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan data transaksi timah untuk membantu kebutuhan industri di dalam negeri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kesulitan mendapatkan transaksi timah batangan.
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) sampai saat ini menutupi data transaksi jual beli tersebut.
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan data transaksi timah untuk membantu kebutuhan industri di dalam negeri.
Namun ICDX tidak memberikan respon positif meski pemerintah sudah melayangkan surat permohonan.
"Saya minta data ICDX secara formal mengirim surat," ungkap Mochtar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/4/2016).
Mochtar pun mengaku tidak mengetahui alasan ICDX belum memberikan data transaksi timah batangan.
Kementerian ESDM pun terus berupaya agar mendapatkan angka transaksi agar mengetahui para kontraktor dan smelter yang aktif di dalam negeri selama ini.
"Saya nggak dikasih nggak boleh, nggak tahu kenapa," kata Mochtar.
Mochtar menjelaskan timah yang bisa diperjualbelikan harus diolah menjadi batangan terlebih dahulu. Selanjutnya, ICDX mencatat produksi timah batangan yang bisa diperdagangkan di pasar setiap harinya.
"Timah sekarang bahan baku harus timah batangan. Kalau timah batangan harus beli dari ICDX," papar Mochtar