Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN Belum Serahkan RUPTL, Kementerian ESDM Prediksi Proyek 35 Ribu MW Bakar Molor

Tanpa RUPTL dari PLN, iklim investasi di sektor kelistrikan menurut Sujatmiko akan kebingungan menentukan perkembangan bisnisnya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PLN Belum Serahkan RUPTL, Kementerian ESDM Prediksi Proyek 35 Ribu MW Bakar Molor
adiatma putra fajar/Tribunnews.com
Kapuskom Kementerian ESDM, Sujatmiko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi bakal terjadi keterlambatan pembangunan proyek listrik 35.000 Megawatt (MW).

Hal ini disebabkan PT PLN (Persero) lambat merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2016-2025.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko tanpa ada RUPTL, sulit bagi pemerintah dan swasta menjalankan pembangunan kelistrikan di dalam negeri.

Dampak dominonya menurut Sujatmiko adanya kemunduran target penyelesaian proyek.

"RUPTL molor berarti ada semacam pengunduran target," ujar Sujatmiko, di kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/5/2016).

Sujatmiko memaparkan jika ada sebuah proyek yang ditargetkan selesai tahun ini, bisa mundur bertahun-tahun lamanya.

Karena tanpa ada RUPTL dari PLN, akan sulit menentukan arah pembangunan.

Berita Rekomendasi

"Yang tahun ini katakanlah sudah bangun sekian jadi mundur sekian tahun," kata Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, RUPTL sangat penting bukan hanya untuk pemerintah tapi pihak swasta yang membantu terlaksananya proyek 35 ribu megawatt.

Tanpa RUPTL dari PLN, iklim investasi di sektor kelistrikan menurut Sujatmiko akan kebingungan menentukan perkembangan bisnisnya.

"Ada RUPTL bagi investor juga lebih pasti kan bisa bangun di mana saja dan peluang investasi di mana saja," papar Sujatmiko.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM sudah melayangkan surat kepada PT PLN. Dalam surat tersebut menyatakan perseroan harus menyelesaikan RUPTL sebelum 20 Mei 2016.

"20 Mei 2016 paling lambat, itu batas terakhir,” ujar Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas