Direktur Umum Lion Air Bicara Soal Nasib Perusahaan dan 27 Ribu Karyawan
"Kita tidak menyebut materi, kalau bicara materi bisa triliunan, namun keberlangsungan hidup perusahaan, kita punya 27 ribu karyawan," kata Edward.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi sanksi yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara, manajemen maskapai Lion Air melapor ke polisi.
Lion Air mendapat dua sanksi, yaitu pembekuan layanan operasi ground handling selama lima hari kerja atau tujuh hari kalender dan pelarangan mengajukan izin rute baru selama enam bulan.
Terkait pemberian sanki ini, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait keberatan dan akan mencari keadilan atas sanksi yang menurutnya sangat merugikan Lion Air.
"Kita tidak menyebut materi (angka kerugian), kalau bicara materi bisa triliunan, namun keberlangsungan hidup perusahaan, kita punya 27 ribu karyawan, dan kita diragukan investor dan masyarakat," kata Edward dalam konferensi pers di Gedung Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Edward menuding, Kemenhub dalam menjatuhkan sanksi kepada Lion Air tidak melalui proses investigasi terlebih dahulu.
Atas dasar itu, dia mengatakan akan mempolisikan pihak yang memberikan sanksi ke Lion Air dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub.
"Kita akan lapor polisi, apakah pemberian sanksi itu sesuai kewenangan atau tidak," kata Edward.
Edward mengatakan akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Namun Edward tidak mengungkapkan tindak pidana apa yang dilaporkannya.
"Biar kepolisian yang akan memprosesnya bukan wewenang kita untuk menyebut, nanti dianggap mendahului," kata dia.
Acep Nazmudin/Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.