Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indonesia Kekurangan Insinyur

"Peran mereka belum maksimal karena hampir semua infrastruktur yang sedang berkembang yakni jalan ditangani oleh BUMN dan asing."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indonesia Kekurangan Insinyur
BLOG RASWARI
Raswari, Ketua Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia sepertinya tengah dalam kondisi darurat tenaga kerja konstruksi ahli atau insinyur. Angka kekurangan insinyur tiap tahunnya pun tak main-main hingga mencapai 15.000 orang per tahunnya.

"Kita saat ini kekurangan sarjana teknik lokal dan dari tahun 2015 sampai 2025 kami perkirakan kekurangan hingga 15.000 insinyur per tahunnya," kata Ketua Umum Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI), Raswari, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Kekurangan itu justru kemungkinan besar akan diisi oleh insinyur-insinyur asing mengingat Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang memberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Hingga saat ini, diakui Raswari, peran insinyur dalam perkembangan konstruksi Indonesia yang begitu pesat relatif belum terlalu besar karena minimnya kesempatan bagi mereka untuk terlibat secara dominan.

"Peran mereka belum maksimal karena hampir semua infrastruktur yang sedang berkembang yakni jalan ditangani oleh BUMN dan asing sehingga kurang dirasakan oleh insinyur-insinyur di luar dua perusahaan tersebut," jelasnya.

Maka dari itu, Raswari menghimbau para sarjana teknik baru untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar bisa bersaing secara global dan memenuhi kekurangan jumlah insinyur.

Yang harus dikuasai sarjana teknik baru adalah kemampuan bahasa Inggris, kemampuan komputer beserta perangkat lunak keahlian praktisi di dalam perencanaan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu juga keahlian di bidang engineering dan teknologi, serta kemampuan googling untuk mendapatkan pengetahuan yang dibutuhkan.

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah kepemilikan sertifikat kompeten untuk menjamin kemampuan insinyur bersangkutan. Sayangnya, hingga saat ini jumlah insinyur bersertifikat di Indonesia masih sedikit.

"Saat ini kurang dari dua persen tenaga ahli (insinyur) yang memiliki sertifikat kompetensi, itu pun dimiliki perusahaan untuk kelengkapan ambil surat badan usaha agar bisa ikutan tender," ungkap Raswari.

Setidaknya ada tiga sertifikat yang mesti dimiliki oleh seorang insinyur, yakni sertifikat PIPI dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasiona (LPJKN), sertifikat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di bidang kelistrikan, dan sertifikat MEA.

Raswari lantas berharap ke depannya tenaga kerja dan insinyur bersertifikat bisa lebih banyak lagi.

Sertifikat yang dikeluarkan juga mesti dalam dua bahasa agar nantinya para tenaga kerja tersebut bisa go international.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas