Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan Ground Handling Dibekukan, Lion Air Ngotot Operasikan Sendiri

"Kami akan tetap bertahan dan tidak menerima sanksi."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Layanan Ground Handling Dibekukan, Lion Air Ngotot Operasikan Sendiri
ISTIMEWA
Bus apron untuk layanan ground handling AirAsia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Maskapai Lion Air keberatan dengan sanksi pembekuan layanan darat bandara atau ground handling yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Maskapai milik Rusdi Kirana ini bahkan sudah melayangkan surat keberatan ke instansi terkait sekaligus menempuh  jalur hukum.

Maskapai berlogo Singa Merah ini juga bakal nekat tetap mengoperasikan layanan darat bandara seperti biasa. "Kami akan tetap bertahan dan tidak menerima sanksi," tegas Edward Sirait, Chief Executive Officer Lion Group, Kamis, (19/5/2016).

Sambil menunggu keputusan hukum dari gugatan tersebut, Edward memastikan pihaknya tidak akan mencari jasa layanan darat pengganti.

Dia mengklaim, dengan jumlah penerbangan Lion Air yang terbilang banyak, tidak bakal ada jasa layanan darat bandara yang sanggup melayani.

Lion Air sudah menyiapkan opsi mengoperasikan layanan sejenis dengan bendera baru.

Menurutnya, dalam izin penerbangan atau air operate certificate (AOC), masing-masing maskapai diberi kesempatan untuk memberi layanan darat bandara.

Berita Rekomendasi

Setelah izin layanan darat PT Lion Group dibekukan, pihaknya bakal memakai bendera baru dengan nama PT Lion Mentari Airlines.

Nantinya pegawai dan peralatan layanan darat PT Lion Group yang beroperasi di bandara Soekarno Hatta untuk maskapai Lion Air akan berpindah ke layanan darat yang baru.

Jumlah pekerja layanan darat Lion Air di Soekarno Hatta berkisar 10.000 pegawai.

Sebelum beroperasi, Lion Air, kata Edward masih menunggu jawaban pihak otoritas terhadap keberatannya. Seharunya, katanya, sebelum ada sanksi, maskapai terlebih dahulu diberi peringatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo bersikukuh pemberian sanksi tersebut sesuai prosedur.

Sebab, insiden salah menurunkan penumpang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan nasional.

Di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56/2015 soal Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, pemerintah sudah bisa mencabut izin ground handling bila keamanan negara terancam.

Reporter: RR Putri Werdiningsih

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas