Syarat BUMN Boleh Mengimpor Gula Mentah
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidakstabilan harga gula di pasaran.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNES.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Fraksi Partai NasDem Slamet Junaidi menyatakan mendukung langkah Pemerintah melalui Surat Kementerian BUMN bernomor S-288/MBU/05/2016 kepada PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) untuk melakukan impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 381 ribu ton.
“Yang terpenting pelakunya bukan importir swasta dan bisa terawasi. Kalau Menteri BUMN yang memerintahkan PTPN X untuk melakukannya, silakan saja demi menutupi kekurangan bahan baku lokal,” katanya saat ditemui di ruang kerja, Kompleks Senayan, Rabu (25/5/2/2016).
Apalagi menjelang Ramdan dan Idul Fitri, kebutuhan gula untuk konsumsi akan meningkat. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidakstabilan harga gula di pasaran. Dengan pasokan yang cukup, kenaikan harga gula bisa ditekan.
“Langkah ini diambil berdasarkan kompensasi saat pabrik gula BUMN tidak bisa mencukupi rendeman (kadar gula) tebu petani sesuai yang ditarget kementerian BUMN sebesar 8,5 persen. Sedangkan diperkirakan saat ini hanya dalam kisaran 6-7 persen, tentunya masih ada kekurangan 1,5 persen. Nah, untuk menutupi kekurangan maka mereka bisa memenuhinya dengan menggiling gula impor,” terang pria kelahiran Madura ini.
Namut Slamet menegaskan, dalam upaya menutupi kekurangan bahan baku gula, jangan berhenti dengan impor saja. Pemerintah harus bisa menyertainya dengan kebijakan dalam menjamin kestabilan harga di pasaran.
Dia juga mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak membuat petani tebu merugi. Diharapkan, ada kompensasi bagi petani terkait kebijakan tersebut.
“Agar para petani tebu tidak merasakan kehilangan pendapatan dan merugi saat masa giling 2016-2017 atas pemberlakuan impor yang berlaku dua tahun ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Slamet mengingatkan agar langkah impor tidak menjadi langkah yang rutin diambil. Baginya, langkah prioritas pemerintah ke depan adalah meningkatkan produksi tebu dari petani.
“Pemerintah perlu memberikan insentif kepada para petani tebu untuk meningkatkan tanaman tebu dan kualitasnya. Sehingga pada tahun 2018, kita tidak perlu lagi mengimpor gula mentah," tutur anggota Komisi Industri dan Perdagangan DPR ini.
Selain itu, Slamet juga menyoroti perlunya perbaikan mesin-mesin pabrik gula. Karena hampir sebagian besar mesin-mesin yang ada merupakan peninggalan Belanda. Rendeman gula mentah yang dihasilkan pun hanya di kisaran 6-7 persen saja, tidak bisa mencapai target 8,5 persen.
“Petani bisa menghasilkan bahan baku manis, bersih dan segar (MBS) serta ditunjang revitalisasi terhadap mesin pabrik gula. Dengan ini insyaallah program swasembada gula 2019 yang dicanangkan Pemerintah Jokowi-JK bisa tercapai,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.