Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Impack Pratama Industri Bagi Dividen Rp 9 Miliar

"Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai Saldo Laba, untuk menambah modal kerja Perseroan dan/atau pengembangan serta ekspansi usaha Perseroan,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Impack Pratama Industri Bagi Dividen Rp 9 Miliar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Impack Pratama Industri Tbk (Persero) mencatat Laba bersih per tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp76 miliar.

Hasil tersebut akan dibagikan sebagai dividen kepada seluruh pemegang saham sebesar Rp 9 miliar.

"Sisanya dimasukkan dan dibukukan sebagai Saldo Laba, untuk menambah modal kerja Perseroan dan/atau pengembangan serta ekspansi usaha Perseroan," ujar Corporate Secretary Impact Pratama Industri Lenggana Linggawati, Minggu (29/5/2016).

Pemegang Saham juga menyetujui pemberian wewenang ke Direksi untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik.

Dalam hal ini akan ada audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

"Selain itu ada penetapan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya," kata Lenggana.

Berita Rekomendasi

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pemegang saham telah memberikan persetujuan pemecahan nilai nominal Saham Perseroan (stock split).

Pada awalnya sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per saham menjadi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) per saham.

"Dengan pemecahan nilai nominal ini akan menambah jumlah saham yang bersedar sehingga menjadikan perdagangan saham Perseroan menjadi lebih likuid," ungkap Lenggana.

Pemegang saham, kata Lenggana juga memberikan persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan aset Perseroan.

Jumlah yang dijaminkan lebih dari setengah bagian dari total kekayaan bersih.

"Penjaminan aset yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, untuk kepentingan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, dalam memperoleh fasilitas pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya," kata Lenggana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas