OJK Klaim Sudah Tangani 90 Persen Pengaduan Konsumen yang Masuk
"Di tahap itu tidak sedikit juga konsumen yang menyadari ia salah, misalnya meberikan PIN atau password kartu atau ke orang lain dan sebagainya."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menyelesaikan 90 persen pengaduan konsumen yang mencapai 4.000 selama OJK berdiri.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, penyelesaian pengaduan tersebut rata-rata telah diselesaikan OJK pada tahap bagian pelayanan pengaduan konsumen.
"Di tahap itu tidak sedikit juga konsumen yang menyadari ia salah, misalnya meberikan PIN atau password kartu atau ke orang lain dan sebagainya, sehingga kasusnya tidak berlanjut ke tahap lainnya," kata Anto, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Menurut Anto, persoalan yang banyak diadukan masyarakat dari jumlah tersebut masih didominasi industri perbankan karena produk bank paling sering bersentuhan oleh masyarakat dibandingkan produk jasa keuangan lainnya.
"OJK sebagai regulator tidak boleh menyelesaikan kasus, tapi kalau ada pengadua kami klarifikasi dan verifikasi," ucapnya.
Walaupun bukan lembaga yang dapat menyelesaikan kasus, OJK dapat menggugat sektor jasa keuangan, secara sistemik sebagai upaya jalan terakhir dan dilakukan tidak sendiri yakni bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
--