Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tim Reformasi Tata Kelola Migas Akan Dihidupkan Lagi

"Kami akan membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi untuk mengawal dan mengawasi tata kelola Energi nasional."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tim Reformasi Tata Kelola Migas Akan Dihidupkan Lagi
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pernah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri.

Kelompok kerja yang terdiri dari para intelektual, bekerja dalam kurun waktu beberapa bulan saja lalu bubar secara resmi karena tugasnya selesai.

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) rencananya akan membentuk kembali Tim Reformasi ciptaan Sudirman Said.

Kali ini fokus mereka bukan hanya pada sektor migas saja tetapi semua sektor energi.

"Kami akan membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi untuk mengawal dan mengawasi tata kelola Energi nasional," ujar Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional KAHMI, Lukman Malanuang, Jumat (3/6/2016).

Dalam membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Energi, KAHMI akan mengajak kembali para alumni tim tersebut seperti Fahmy Radh dan Faisal Basri.

Akan hadir pula La Ode Kamaluddin sebagai Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI dan Anggota Dewan Energi Nasional Tumiran melengkapi tim tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tim ini akan mengawal dan mengontrol kebijakan sektor energi yang meliputi sektor migas, Mineral dan Batubara, Ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan," kata Lukman.

Untuk tahap awal, Lukman ingin mengawal rencana revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Sedangkan dari sektor kelistrikan, tim tersebut juga akan memantau revisi RUPTL yang tak kunjung selesai.

"Banyak program belum selesai, padahal DPR sudah memasukkan RUU tersebut menjadi Prolegnas," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas