Negara Rugi Rp 65,1 Triliun Akibat Pemakaian Software Bajakan
"Penyelidikan tahun ini sudah 33 kasus. Beragam kasusnya, ada HKI, merek, dan paten. Paling banyak pemalsuan merek dan sengketa merek."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2016 ini Kementerian Hukum dan HAM telah menangani 33 kasus pembajakan. Angka paling mendominasi oleh kasus sengketa merek.
"Penyelidikan tahun ini sudah 33 kasus. Beragam kasusnya, ada HKI, merek, dan paten. Paling banyak pemalsuan merek dan sengketa merek," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Salmon Pardede.
Salmon menyampaikan temuan ini di acara Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta - Software Komputer di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/6/2016).
Dia menyebutkan, dari beragam penindakan yang dilakukan, khusus untuk software bajakan saja telah menimbulkan potensi kerugian negara hinga Rp65,1 triliun, dalam kurun waktu 2014 hingga saat ini.
Salmon menambahkan, produk bajakan ada di segala lini. Misalnnya, kata Salmon, beberapa tahun lalu pihaknya menindak produk pakain jadi dengan merek terkenal asal di Inggris yang diijual di outlet terkenal di Jakarta, tetapi palsu.
"Beberapa kasus juga sudah masuk ranah hukum, tahun ini di Bali sudah kita limpahkan ke pengadilan, tetapi orangnya DPO. Kasus merek. Kemudian kasus casing handphone di Batam, sudah disita," urainya.
Saat ini Kemenkumham bekerjasama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri, PT Angkasa Pura, Masyarakat Indonesia Anti Pemalusan (MIAP), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberantas aksi pembajakan.
Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2013, lewat sosialisasi, edukasi, dan langkah represif.