Catat, Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Telat Bayar THR ke Karyawan
"Jadi ini yang akan jadi instrumen bagi para pihak yang akan melakukan sanksi administratif."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengancam para perusahaan yang telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibekukan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif mengatur adanya sanksi ini.
"Denda itu untuk masa kesejahteraan pegawai," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Untuk tahap awal, Kemenaker mengenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang belum dibayarkan kepada semua pegawainya. Uang tersebut akan diberikan kembali kepada pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Jadi ini yang akan jadi instrumen bagi para pihak yang akan melakukan sanksi administratif," kata Haiyani.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan semua perusahaan harus dihukum secara sosial. Dalam hal ini YLKI minta perusahaan yang telat bayar dipermalukan melalui pengumuman dari pemerintah.
"Sebagai sanksi sosial, harusnya nama-nama perusahaan itu diumumkan," papar Tulus.