Di Draft RUU Tak Amnesty, Pengusaha UMKM Dapat Tarif Tebusan Khusus yang Lebih Rendah
Terkait prosedur permohonan tax amnesty, pelaku UMKM tidak dibedakan dengan pengusaha pada umumnya.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draft RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Tax Amnesty akan dijanjikan berpihak kepada pengusaha lokal dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pengusaha UMKM dapat perhitungan khusus dalam tarif tebusan yang lebih rendah dari biasanya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan, tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM sekitar 0,5 persen sampai 1 persen. Angka tersebut dinilai cukup kompetitif.
"Tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga," kata Yustinus, Sabtu (18/6/2016).
Terkait prosedur permohonan tax amnesty, pelaku UMKM tidak dibedakan dengan pengusaha pada umumnya.
Mereka tetap wajib melaporkan aset-aset atau penghasilannya yang selama ini tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Melalui ikut pengampunan pajak, UMKM tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu," papar Yustinus.
Yustinus menjelaskan, pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Karena tujuan utama agar pengusaha UMKM bisa masuk ke dalam sistem perpajakan
Selain itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, senilai Rp 3.000 triliun dari PDB Indonesia disumbang para pelaku UMKM.