Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK: Holding Energi Jangan Sampai untuk Hindari Pengawasan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewanti-wanti rencana pemerintah membentuk holding energi.

Editor: Sanusi
zoom-in BPK: Holding Energi Jangan Sampai untuk Hindari Pengawasan
Achsanul Qosasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewanti-wanti rencana pemerintah membentuk holding energi.

BPK berharap pembentukan holding energi tidak hanya untuk menghindari sistem pengawasan.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mencontohkan rencana holding energi antara Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

"Jangan sampai proses holding ini hanya untuk menghindari DPR," kata Achsanul, yang membawahi pemeriksaan dan audit BUMN, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, setelah PGN menjadi entitas anak usaha Pertamina, DPR selaku pengawas keuangan negara tak bisa lagi memeriksa segala bentuk kebijakan PGN.

Demikian pula dengan BPK yang tak lagi bisa mengaudit perusahaan ini. Dus, BPK menekankan pentingnya tujuan yang jelas dalam membikin holding energi.

Kementerian BUMN mesti mengacu pada efektifitas fungsi bisnis masing-masing BUMN dan tetap melibatkan peran para pengawas.

BERITA REKOMENDASI

Dengan begitu, pembentukan holding energi justru tak membikin industri minyak dan gas (migas) berbelit. Pada akhirnya terjadi tumpang tindih antar instansi.

"Industri migas haruslah mampu memberikan efisiensi dan kebaikan bagi masyarakat, jangan menimbulkan kekisruhan," harap Achsanul.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda A. Pusponegoro menyatakan, pembentukan holding akan menambah aset Pertamina.

"Dengan nilai aset yang besar, kami bisa memperoleh fleksibilitas pendanaan yang lebih besar sehingga bisa untuk masuk ke blok-blok yang terminasi," katanya, beberapa waktu yang lalu. (Emir Yanwardhana)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas