Protes IUP, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Gugat Pemerintah ke Badan Arbitrase
"Sudah ada beberapa lagi, mereka sudah datang ke saya dan bilang mau gugat ke arbitrase."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Langkah pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah mendapat perlawanan dari pelaku usaha pertambangan.
Perusahaan lokal dan asing mulai menggugat pencabutan IUP ini, termasuk gugatan melalui jalur arbitrase.
Perusahaan India bernama PT India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA) mengajukan gugatan senilai Rp 7,7 triliun.
Pasalnya, IUP-nya di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dicabut.
Tidak hanya perusahaan India itu yang telah mengajukan gugatan.
"Sudah ada beberapa lagi, mereka sudah datang ke saya dan bilang mau gugat ke arbitrase," ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.
Sejumlah perusahaan nasional juga sudah memasukkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN).
"Perusahaan-perusahaan yang menggugat itu ada yang batubara dan produksi logam. Namanya cari sendiri," ujarnya, menolak menyebut jumlah gugatan dan nilainya.
Heriyanto hanya bilang, pencabutan IUP di beberapa wilayah tambang itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi sektor minerba bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Februari 2016, Kementerian ESDM mencatat, ada 10.331 IUP yang terdaftar. Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus Clear and Clean (CnC), sementara 3.787 non CnC dan dikaji untuk dicabut IUP-nya, dan 179 IUP telah dicabut.
Sementara ini, pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan dari IMFA. "Kami sedang menyiapkan lawyer. Targetnya sebelum Lebaran, tapi kami berusaha menunda agar menang," ujar Heriyanto.
Pemerintah yakin menang karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aset lahan 3.900 ha yang mereka klaim.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, pencabutan IUP dilakukan karena ada kesalahan administrasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sehingga IUP tumpang tindih.
"Maka perlu dilakukan pembenahan serius oleh pusat dan daerah," katanya, Minggu (19/6/2016).
Hendra menambahkan, Kamis (16/6/2016) lalu ada pembahasan antara pengusaha dan pemerintah soal adanya gugatan tersebut di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Pengamat pertambangan Ladjiman Damanik mengatakan, pemerintah harus siap menerima engan risiko gugatan itu.
"Pencabutan itu sudah sesuai dengan UU Minerba," kata dia.
Reporter: Emir Yanwardhana/Pratama Guitarra