SIUPAL Dicabut, Indofood Tak Boleh Operasikan Kapal
Perusahaan produsen bahan baku makanan terbesar tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor angkutan laut.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mencabut Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) milik PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Dengan demikian, perusahaan produsen bahan baku makanan terbesar tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor angkutan laut.
“Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono dalam keterangan persnya, Selasa (21/6/2016).
Menurut Tonny, SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur dicabut dikarenakan tidak memenuhi ketentuan PM. 93 Tahun 2013.
Selain Indofood, Kemenhub juga mencabut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) PT Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat.
Surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.