Truk Dua Sumbu Masih Boleh Melintas Selama Musim Angkutan Lebaran
"Petugas di lapangan juga biasanya tidak semua tahu. Sekarang sudah ada panduannya."
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah dikeluhkan kalangan pengusaha truk, Kementerian Perhubungan RI akhirnya mengizinkan truk angkutan barang non-sembako boleh melintas selama masa angkutan Lebaran.
Namun, ada jenis truk besar tertentu yang tidak boleh melintas. Yakni truk dengan lebih dari dua sumbu.
Dalam surat edaran yang dibuat oleh Dirjen Perhubungan Darat Drs Pudji Hartanto tertanggal 15 Juni 2016 yang salinannya Tribun terima Kamis (23/6/2016) disebutkan, truk yang boleh melintas selama angkutan Lebaran adalah truk dengan maksimal dua sumbu.
Berdasar salinan contoh foto jenis truk yang boleh melintas disebutkan, truk-truk yang diizinkan melintas selama periode Lebaran bisa berupa truk ringan kategori II maupun truk medium duty kategori III.
Dengan demikian truk yang sama-sekali dilarang melintas selama periode angkutan Lebaran adalah truk jenis tronton dan wingbox (6x2 atau 6x4), truk trailer, truk kontainer serta truk gandeng.
Menanggapi edaran ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) Kyatmaja Lookman saat dikonformasi Tribun hari ini mengaku gembira.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenhub menerbitkan surat tentang kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh beroperasi selama periode angkutan Lebaran. Ini sebuah langkah maju," katanya.
Menurutnya, selama ini tidak ada sosialisasi secara luas tentang ketentuan semacam ini. "Petugas di lapangan juga biasanya tidak semua tahu. Sekarang sudah ada panduannya, mana truk yang boleh dan tidak boleh melintas," ungkapnya.