Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nekat Jalan Selama Periode Angkutan Lebaran, Polisi Akan Tilang Truk Gandeng dan Tronton

"Angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang mulai tanggal 1 Juli - 10 Juli 2016. Kalau ditemukan ada yang melintas akan kami tilang."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nekat Jalan Selama Periode Angkutan Lebaran, Polisi Akan Tilang Truk Gandeng dan Tronton
TMC/KOLEKSI FAJAR WIRANEGARA
Selama periode angkutan Lebaran, truk lebih dari dua sumbu seperti truk tronton tidak boleh melintas. Polisi akan menilang jika kedapatan melintas di jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepolisian akan bertindak tegas menilang truk gandeng, truk tronton dan truk trailer yang mengangkut barang non-sembako apabila masih nekat melintas saat periode angkutan mudik Lebaran.

Kakorlantas Polri, Irjen Agung Budi Maryoto, memberikan penegasan itu kepada awak media saat ditemui Jumat (24/6/2016) di Mabes Polri.

"Angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang mulai tanggal 1 Juli - 10 Juli 2016. Kalau ditemukan ada yang melintas akan kami tilang," tegas jenderal bintang dua itu.

Setelah dikeluhkan kalangan pengusaha truk, Kementerian Perhubungan RI akhirnya mengizinkan truk angkutan barang non-sembako boleh melintas selama masa angkutan Lebaran.

Namun, ada jenis truk besar tertentu yang tidak boleh melintas. Yakni truk dengan lebih dari dua sumbu.

Dalam surat edaran yang dibuat oleh Dirjen Perhubungan Darat  Drs Pudji Hartanto tertanggal 15 Juni 2016 yang salinannya Tribun terima Kamis (23/6/2016) disebutkan, truk yang boleh melintas selama angkutan Lebaran adalah truk dengan maksimal dua sumbu. 

Berdasar salinan contoh foto jenis truk yang boleh melintas disebutkan, truk-truk yang diizinkan melintas selama periode Lebaran bisa berupa truk ringan kategori II maupun truk medium duty kategori III.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian truk yang sama-sekali dilarang melintas selama periode angkutan Lebaran adalah truk jenis tronton dan wingbox (6x2 atau 6x4), truk trailer, truk kontainer serta truk gandeng.

Menanggapi edaran ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) Kyatmaja Lookman saat dikonfirmasi mengaku gembira. 

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenhub menerbitkan surat tentang kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh beroperasi selama periode angkutan Lebaran. Ini sebuah langkah maju," katanya.

Menurutnya, selama ini tidak ada sosialisasi secara luas tentang ketentuan semacam ini. "Petugas di lapangan juga biasanya tidak semua tahu. Sekarang sudah ada panduannya, mana truk yang boleh dan tidak boleh melintas," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas