Awas, Beredar Produk Kosmetik dan Pompa Air Tak Standar
"Hari ini kami menyaksikan produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan di masyarakat."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Perdagangan mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli sejumlah produk kosmetik dan pompa air karena ditemukan ada diduga melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan sejumlah produk kosmetik dan pompa air yang diduga melanggar ketentuan di Jakarta, hari ini, Kamis (30/6/2016).
"Hari ini kami menyaksikan produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan di masyarakat," katanya.
"Demi perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat, kami tegas menindak produk-produk baik pangan maupun nonpangan yang melanggar ketentuan," tegas Syahrul Mamma.
Syahrul menekankan pengawasan ini juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan pada semua produk barang beredar,” tegas Syahrul.
Pengawasan dilakukan di Pasar Grosir Asemka untuk produk kosmetik RDL Whitening Soap merek Papaya sebanyak 1.216 pcs, RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 3 sebanyak 2.304 pcs.
Kemudian produk kosmetik RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 2 sebanyak 2.505 pcs, RDL Whitening Treatment sebanyak 540 pcs, Natur Go sebanyak 316 pcs, Sabun BDL Papaya Transparent Soap sebanyak 720 pcs, dan racikan Special Natural “99” sebanyak 35.400 pcs.
Di Gudang Pluit Jakarta Utara juga dilakukan pengawasan terhadap RDL Whitening
Soap merek Papaya sebanyak 90 pcs dan RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face 2 sebanyak
46.912 pcs.
Diduga, importasi yang dilakukan HY dan PT BJS bersifat ilegal untuk produk
RDL Whitening Soap merek Papaya dan RDL Hydroquinone Tretinoin Baby Face.
Produk tersebut juga diduga mengandung bahan berbahaya yang dilarang beredar di Indonesia.
Di Gudang Pluit Jakarta Utara ditemukan produk Pompa Air merek DABAVON Tipe
DP-255 dan Pompa Air merek NATIONAL Tipe GP-125 masing masing sebanyak 1100 dan 1000 unit.
Untuk produk ini diduga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 73/MDAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Hasil pengawasan Tim TPBB untuk produk pompa air selanjutnya akan dilakukan uji lab dan
dimintakan klarifikasi dari produsen terkait.
Untuk produk kosmetik akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dimintakan pula klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan.