Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Honorer Dapat THR, KemenPANRB: Asal Tidak Langgar UU

"Selama tidak melanggar peraturan UU, misalnya dari gratifikasi, dengan alasan honorer dia mau kasih."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Honorer Dapat THR, KemenPANRB: Asal Tidak Langgar UU
KOMPASIANA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan secara resmi memberikan pegawai honorer 1A Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dapat merasakan tambahan gaji ke 13 di Lebaran ini.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan sah-sah saja jika Kementerian Keuangan memberikan THR.

Hal yang menjadi catatan menurut Herman adalah tidak melanggar aturan UU.

"Selama tidak melanggar peraturan UU, misalnya dari gratifikasi, dengan alasan honorer dia mau kasih," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Herman memaparkan secara de jure tidak ada aturan memberikan THR kepada pegawai honorer.

Namun Kementerian PAN-RB tidak melarang instansi negara atau lembaga mau memberikan uang tunjangan tersebut kepada karyawan A1 nya masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Secara dejure tidak ada, tidak diatur, secara de facto kembali kepada pimpinan instansi masing-masing. Secara nasional tidak ada aturannya," kata Herman.

Herman menambahkan, semua pemimpin lembaga negara baik pusat maupun provinsi dipersilahkan memberikan THR kepada honorer.

"Dikembalikan kepada kearifan masing-masing pimpinan instansi dengan tidak keluar dari peraturan perundang-undangan," jelas Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas