Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siapa yang Untung dari Kebijakan Berbagi Jaringan ?

Guliran wacana kebijakan berbagi jaringan untuk operator telekomunikasi atau sering disebut network sharing terus menuai berbagai pendapat

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guliran wacana kebijakan berbagi jaringan untuk operator telekomunikasi atau sering disebut network sharing terus menuai berbagai pendapat dari masyarakat.

Garuda Sugardo, salah satu perintis bisnis seluler di Indonesia, berpandangan bahwa wacana berbagi jaringan aktif (network sharing) yang digulirkan pemerintah dinilai hanya menguntungkan operator asing di Indonesia.

“Populisnya network sharing memang menguntungkan pelanggan, tapi yang paling diuntungkan adalah operator asing," kata dia, Kamis (30/6/2016).

"Tidak ada keharusan Telkomsel menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler, selama Telkomsel hanya diposisikan selaku “donatur” network.”

Seperti diketahui, di industri seluler terdapat beberapa pemain seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Indonesia, atau Smartfren.

Diantara deretan pemain ini, memang Telkomsel yang paling sedikit investor asingnya dimana sekitar 35 persen sahamnya dikuasai SingTel (singapura), sedangkan sisanya dikuasai Telkom yang sahamnya dominan dikuasai pemerintah Indonesia.

Garuda Sugardo mengingatkan, Indosat telah menerima segala macam lisensi seperti yang dimiliki Telkom sehingga layak disebut Full Network Service Provider dengan segala hak dan kewajibannya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, sebagai pemilik lisensi, operator tentu sadar konsekuensinya adalah membangun infrastruktur jaringan, tidak hanya di daerah yang gemuk, tetapi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya mengerti dan setuju konsep network sharing 100 persen, itu pasti! Tetapi dalam arti kata saling berbagi, bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan tendensi berpihak," lanjut dia.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo tak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000) dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing.

“Ini kalau dijalankan akan blunder di masa depan. Pemerintah tidak perlu melindungi kelalaian para operator mana pun. Biarkan mereka sadar kewajibannya. Mereka yang bermental free rider harus "dikepret" agar sadar bahwa regulasi Indonesia eksis dan berdaulat,” tutupnya.

Arti Network Sharing

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi menambahkan, network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun. Artinya, bukan untuk membantu pemain yang tidak mau membangun agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.

“Kalau dilihat dari pemberitaan di media massa network sharing yang digulirkan seperti ingin membantu pesaing Telkom Group untuk tidak perlu melakukan subsidi investasi memasuki pasar luar Jawa seperti yang dialami operator pelat merah itu,” katanya.

Diungkapkan Ridwan, Telkomsel dalam menggelar jaringan di luar Jawa biasanya mengalami pain period karena trafik tak langsung datang.

“Kalau dilihat di laporan keuangannya, itu ada 16.000 BTS harus disubsidi setiap bulannya oleh Telkomsel demi melayani masyarakat. Jadi, saya bingung kalau ada operator yang enggan membangun didukung pemerintah, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi," tutupnya.(Aprillia Ika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas