Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Tiket Pesawat Melebihi Batas Atas, Kemenhub Tegur Maskapai

Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas pada mudik Lebaran 2016.

"Kemarin itu enggak banyak ya, ada beberapa maskapai (yang melanggar)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Tangerang, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Namun begitu, ia enggan menyebut nama maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Menurut Suprasetyo, selisih harga tiket yang dijual maskapai tersebut tidak terlampau jauh dengan tarif batas atas. "Kelebihan Rp 20.000 misalnya," kata dia.

Dari temuan Kemenhub, tiket yang terlampau mahal itu disebabkan maskapai memasukkan Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ke harga tiket.

Padahal seharusnya kata dia, PJP2U dan harga tiket seharusnya dipisahkan. "Sudah kita tegur," ucap Suprasetyo.

Sebelumnya, Kemenhub juga menyatakan akan melakukan inspeksi untuk menindaklanjuti kabar penjualan harga tiket yang mencapai Rp 10 Juta di Papua. (Yoga Sukmana)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas