Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Harga Tiket Pesawat Melebihi Batas Atas, Kemenhub Tegur Maskapai

Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan ternyata sudah menegur sejumlah maskapai penerbangan lantaran mematok harga tiket pesawat lebih dari tarif batas atas pada mudik Lebaran 2016.

"Kemarin itu enggak banyak ya, ada beberapa maskapai (yang melanggar)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Tangerang, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Namun begitu, ia enggan menyebut nama maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Menurut Suprasetyo, selisih harga tiket yang dijual maskapai tersebut tidak terlampau jauh dengan tarif batas atas. "Kelebihan Rp 20.000 misalnya," kata dia.

Dari temuan Kemenhub, tiket yang terlampau mahal itu disebabkan maskapai memasukkan Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) ke harga tiket.

Padahal seharusnya kata dia, PJP2U dan harga tiket seharusnya dipisahkan. "Sudah kita tegur," ucap Suprasetyo.

Sebelumnya, Kemenhub juga menyatakan akan melakukan inspeksi untuk menindaklanjuti kabar penjualan harga tiket yang mencapai Rp 10 Juta di Papua. (Yoga Sukmana)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas