Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisnis Bancassurance Tumbuh Tinggi

OJK melarang praktik pemasaran produk asuransi secara eksklusif atau bank hanya bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi saja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bisnis Bancassurance Tumbuh Tinggi
ISTIMEWA
Ilustrasi bancassurance 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank optimistis bisa mengukir pertumbuhan tinggi dari lini bisnis bancassurance di semester II.

Salah satu faktor penopangnya, aliran dana repatriasi hasil pengampunan pajak bakal mendongkrakpenjualan produk asuransi.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik mengatakan, BRI memperkirakan realisasi pencapaian pendapatan komisi (fee based income) dari bancassurance sampai Desember 2016 akan melebihi target.

Sebab, produk investasi non bank menjadi alternatif penyaluran dana program pengampunan pajak.

"Kami prediksi dana tax amnesty diinvestasikan sebagian pada produk non bank yang kami punya,” jelas Sis Apik, Sabtu (16/7/2016).

Setali tiga uang, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Cahyo mengatakan, pertumbuhan bisnis bancassurance di BNI akan meningkat lebih tinggi ketimbang pencapaian di paruh pertama tahun 2016.

“Semester II lebih baik mengingat ada dampak dari pengampunan pajak.” Anggoro menyatakan, komisi bancassurance BNI pada semester I tumbuh 20% dari periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

BERITA TERKAIT

Sis Apik pun menyatakan, fee based BRI dari bancassurance sejalan dengan target BRI sampai Juni 2016.

Pendapatan komisi bank dari penjualan asuransi, awalnya diproyeksikan tumbuh melambat lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetatkan aturan main.

OJK melarang praktik pemasaran produk asuransi secara eksklusif atau bank hanya bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi saja.

Produk asuransi apa saja yang bisa dipasarkan melalui bank juga akan diatur oleh OJK.

Ketentuan lain yang masuk dalam Peraturan OJK adalah dalam penjualan produk asuransi bank tidak boleh memonopoli hanya menawarkan satu produk kepada nasabah.

Minimal ada tiga pilihan produk asuransi dari tiga perusahaan asuransi berbeda yang ditawarkan kepada nasabah.

Misalnya, saat debitur mengambil kredit dari bank, maka bank bersangkutan tak boleh menawarkan asuransi kredit dari satu perusahaan asuransi tertentu saja.

Paling tidak, ada tiga produk asuransi kredit dari tiga perusahaan asuransi berbeda yang disodorkan.

Reporter: Shuliya Indriya Ratanavara

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas