Tax Amnesty Bukan Cuma untuk Konglomerat
"Tidak jadi soal. Sosialisasi yang dilakukan bisa menjadi kunci berhasilnya program Tax Amnesty."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini gencar melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Hal tersebut bertujuan agar anggaran pemerintah untuk pembangunan semakin bertambah.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani membantah program Tax Amnesty hanya untuk kepentingan konglomerat. Rosan memaparkan pengampunan pajak bisa membawa keterbukaan perpajakan dari seluruh kalangan masyarakat.
"Program ini tidak hanya untuk konglomerat, tapi juga untuk masyarakat di kalangan menengah juga," tegas Rosan, Kamis (21/7/2016).
Rosan tidak mempersoalkan jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rosan juga tidak pusing adanya upaya negara tetangga Singapura menghalang-halangi proses repatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tidak jadi soal. Sosialisasi yang dilakukan bisa menjadi kunci berhasilnya program Tax Amnesty," ungkap Rosan.
Rosan memaparkan program Tax Amnesty dimulai dari Juli 2016 berlaku hingga Maret 2017. Namun masyarakat atau wajib pajak, kata Rosan bisa tertarik untuk mengikuti program ini di periode pertama.
"Lebih cepat pengusaha melaporkan hartanya akan semakin baik," jelas Rosan.
Rosan menambahkan Kadin Indonesia juga mengadakan sosialisasi Program Tax Amnesty di Semarang, Surabaya, Medan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.
"Program Tax Amnesty harus berjalan," pungkas Rosan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.