Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sosiolog dan Ekonom: Pekerja Sektor Informal Layak Dapat Perlindungan Sosial

Petani, buruh, dan pedagang kaki lima butuh bantuan dari pemerintah agar mendapatkan akses jaminan sosial tersebut.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sosiolog dan Ekonom: Pekerja Sektor Informal Layak Dapat Perlindungan Sosial
KOMPAS IMAGES


TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka yang jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi kecelakaan.

Hal itu diperparah karena penghasilan mereka sangat minim, rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito menilai jaminan sosial sangat dibutuhkan bagi pekerja sektor informal.

Petani, buruh, dan pedagang kaki lima butuh bantuan dari pemerintah agar mendapatkan akses jaminan sosial tersebut.

"Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memperhatikan kondisi para pekerja rentan, tanpa terpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," ujar Arie di acara diskusi publik 'Pertumbuhan Ekonomi dan Solidaritas Sosial Memacu Peningkatan Perlindungan Pekerja Rentan' di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Arie mengatakan banyak konflik sosial yang terjadi karena kesenjangan ekonomi dan pendekatan ini bisa menumbuhkan solidaritas di antara masyarakat.

Ketika Negara tidak mampu menjangkau kelompok informal, Arie memaparkan perlu adanya dorongan energy kolektif masyarakat untuk menjangkau itu.

BERITA TERKAIT

"Tugas Negara adalah membantu,” kata Arie.

Ekonom dan Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko menilai, pekerja yang ikut program perlindungan sosial dapat memberikan keuntungan bagi pengguna tenaga kerja baik.

Keuntungan tersebut dirasakan ketika pekerja tersebut mendapatkan kecelakaan kerja.

"Perusahaan maupun pengguna dari tenaga kerja informal tidak me-reimburse santunan atau biaya pengobatan tersebut, tetapi ditanggung lembaga yang memberikan jaminan perlindungan sosial," kata Prasetyantoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas