Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akuisisi PGN ke Pertamina Dilegalkan Dengan Selembar Kertas

Hanya melalui selembar kertas, pelegalan akuisisi Pertamina dan PGN menuai protes

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Akuisisi PGN ke Pertamina Dilegalkan Dengan Selembar Kertas
energitoday.com
Ilustrasi PGN dan Pertagas [sindonews.com] 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian BUMN saat ini ingin membuat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diakuisisi oleh PT Pertamina.

Hal tersebut merupakan langka untuk membangun Holding BUMN Energi.

Profesor dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, Tri Widodo mengaku tidak setuju dengan langkah yang dijalankan pemerintah dalam membentuk Holding Energi.

Pasalnya untuk melegalkan akuisisi PGN kepada Pertamina hanya melalui kertas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Akuisisi ini saya tidak setujui karena hanya melalui selembar kertas RPP," ujar Tri, Senin (25/7/2016).

Tri memaparkan bahwa Pertamina dan PGN sebagai kedua perusahaan BUMN yang ingin disatukan tidak bisa disalahkan.

Itu karena mereka tidak mungkin menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

"Pertamina tak bisa disalahkan, PGN juga. Tapi Kementerian BUMN yang harus menjelaskan secara rinci," jelas Tri.

Tri mengaku setuju jika BUMN yang berada di sektor Migas di Indonesia bisa menjadi kuat untuk menyelesaikan caru marut persoalan.

Namun, hal yang membuat Tri bingung adalah rencana akuisisi dari PGN ke Pertamina, dimana menurut penelitian migas itu sebaiknya tidak perlu.

"Tapi kalau bicara holding energy kenapa mengapa caranya Pertamina akuisisi PGN? Ini agak rancu dan aneh," kata Tri.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas