Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Persingkat Perizinan Aksi Korporasi Jadi 21 Hari

Proses perizinan pernyataan efektif penerbitan efek biasanya menghabiskan waktu sekitar 30 hari hingga 35 hari kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Persingkat Perizinan Aksi Korporasi Jadi 21 Hari
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses pernyataan efektif bagi perusahaan yang akan menerbitkan efek di pasar modal seiring adanya program amnesti pajak.

‎Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, saat ini ada tujuh perusahaan yang telah mendaftarkan ke OJK untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) saham dari berbagai sektor.

"Kemudian ada banyak obligasi‎ dan right issue. Jadi intinya dalam rangka mendukung tax amnesty semua proses yang ada di OJK akan dipercepat prosesnya," kata Nurhaida, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Nurhaida, proses perizinan pernyataan efektif penerbitan efek biasanya menghabiskan waktu sekitar 30 hari hingga 35 hari kerja dan ke depannya akan dipangkas menjadi 21 hari.

"Kami akan coba untuk sampai 21 hari dengan menambah tim khusus," ucap Nurhaida.

Tim khusus tersebut, kata Nurhaida, nantinya dapat mempercepat waktu untuk mendapatkan pernyataan efektif yang biasanya terjadi bolak-balik terkait tanggapan antara OJK dan calon emiten.

Berita Rekomendasi

"Sekarang dari awal tim ini sudah berkomunikasi dengan emiten sehingga tahu ekspektasi jawaban emiten sehingga tidak terjadi bolak balik seperti sebelumnya," tutur Nurhaida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas