OJK Persingkat Perizinan Aksi Korporasi Jadi 21 Hari
Proses perizinan pernyataan efektif penerbitan efek biasanya menghabiskan waktu sekitar 30 hari hingga 35 hari kerja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses pernyataan efektif bagi perusahaan yang akan menerbitkan efek di pasar modal seiring adanya program amnesti pajak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, saat ini ada tujuh perusahaan yang telah mendaftarkan ke OJK untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) saham dari berbagai sektor.
"Kemudian ada banyak obligasi dan right issue. Jadi intinya dalam rangka mendukung tax amnesty semua proses yang ada di OJK akan dipercepat prosesnya," kata Nurhaida, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Menurut Nurhaida, proses perizinan pernyataan efektif penerbitan efek biasanya menghabiskan waktu sekitar 30 hari hingga 35 hari kerja dan ke depannya akan dipangkas menjadi 21 hari.
"Kami akan coba untuk sampai 21 hari dengan menambah tim khusus," ucap Nurhaida.
Tim khusus tersebut, kata Nurhaida, nantinya dapat mempercepat waktu untuk mendapatkan pernyataan efektif yang biasanya terjadi bolak-balik terkait tanggapan antara OJK dan calon emiten.
"Sekarang dari awal tim ini sudah berkomunikasi dengan emiten sehingga tahu ekspektasi jawaban emiten sehingga tidak terjadi bolak balik seperti sebelumnya," tutur Nurhaida.