Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Boleh Ganti, Reformasi Tata Kelola Energi Harus Jalan Terus

Archandr diharapkan tidak kehilangan momentum melanjutkan reformasi tata kelola sektor energi dan akselerasi pembangunan infrastruktur energi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Boleh Ganti, Reformasi Tata Kelola Energi Harus Jalan Terus
Kompas
Kilang minyak milik Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Archanda Tahar adalah salah satu kejutan yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan perombakan atau reshuffle kabinet, Rabu (27/7/2016).

Maklum, nama lelaki berusia 45 tahun asal Padang Pariaman yang sudah 20 tahun tinggal di Houston, Amerika Serikat itu, selama ini tidak pernah muncul dari bursa calon menteri yang akan masuk melalui gerbong reshuffle.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap Archandra Tahar yang diangkat jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, menggantikan Sudirman Said, itu tidak kehilangan momentum melanjutkan reformasi tata kelola sektor energi dan akselerasi pembangunan infrastruktur energi.

Fabby menilai reformasi institusi dan kelembagaan sektor migas dan minerba, percepatan penyediaan akses energi dan inovasi kebijakan dan teknologi mendesak dilakukan.

"Reformasi sektor migas dan minerba, meliputi penyusunan UU Minyak dan Gas untuk menggantikan UU No. 22/2001 yang dibatalkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2016).
 

Dia menilai, UU Minerba yang saat ini masih berlaku dipandang tidak lagi efektif sebagai payung
hukum regulasi sektor migas, yang semakin kompleks dan beresiko.

Ketiadaan perangkat hukum dan peraturan yang pasti telah terbukti menyurutkan minat investasi di sektor hulu migas yang semakin turun dalam 10 tahun terakhir ini.

Karenanya, Menteri ESDM yang baru harus memastikan keputusan investasi migas dilakukan secara terukur, proses yang transparan, berdasarkan aturan main dan regulasi yang jelas," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas