Menteri PUPR Minta Pengurusan Cicilan Rumah Hanya Tiga Hari
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan dan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan E-FLPP
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan dan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meluncurkan E-FLPP. Melalui sistem tersebut masyarakat bisa mengurus Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) via online.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan E-FLPP bisa menurunkan waktu pengurusan hanya dalam waktu tiga hari. Sebelum ada E-FLPP, masyarakat butuh waktu menyelesaikan pembiayaan perumahan selama tujuh hari.
"Saya minta kalau tiga hari selesai saya akan hadir ke sini. Ternyata bisa. Orang Indonesia harus dipaksa," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di kantor Kementerian PUPR, Rabu (3/8/2016).
Basuki menjelaskan melalui E-FLPP tidak hanya memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal kecepatan, tetapi juga sasaran lebih baik. Hal itu mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP.
"Karena dengan sistem itu datanya harus akurat kalau tidak ditolak," jelas Basuki.
Basuki pun berharap bahwa ke depannya, sektor properti bisa lebih berkembang lebih baik dari sebelumnya. Pasalnya saat ini hampir semua urusan sudah bisa melalui online.
"Saya harap E-FLPP bisa memberi pelayanan lebih baik sehingga bisnis properti juga lebih baik," kata Basuki.(*)