Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Bakal Terapkan DP Kredit Kendaraan 0 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan di bidang industri keuangan non bank (IKNB)

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Teranyar, relaksasi uang muka atau down payment (DP) dicanangkan nol persen.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan, pihaknya tengah mematangkan rencana relaksasi DP nol persen. Ide ini bergulir lantaran pihaknya mendapat masukan dari pelaku industri pembiayaan.

Namun, peraturan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan. Wasit Jasa Keuangan ini bakal memperbolehkan kredit bebas uang muka di perusahaan pembiayaan yang angka kredit macet atau non performing financing (NPF) maksimum di bawah 1 persen ke 2 persen. Adapun definisi NPF ini masih belum diputuskan, apakah di atas 60 hari atau diatas 90 hari.

"Selain kriteria DP, kami juga melihat terlebih dulu track record keuangan perusahaan pembiayaan meliputi permodalan, gearing rasio dan pertumbuhan piutang. Kita usahakan aturannya terbit September," ujar Dumoly, Rabu (3/8).

Apabila menelisik kualitas kredit perusahaan pembiayaan, yang memungkinkan mengadopsi DP nol persen ini adalah pemain besar. Nama-nama seperti PT Astra Credit Companies memiliki NPF 0,6 persen. Selain itu, PT BCA Finance dengan NPF di bawah 1 persen.

Sementara perusahaan pembiayaan dengan NPF di bawah 2 persen antara lain PT Federal International Finance (FIFGROUP), PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Mandiri Tunas Finance dan lain-lain.

Hingga saat ini, OJK belum memutuskan apakah relaksasi DP ini berlaku hanya untuk pembiayaan mobil atau berlaku juga untuk pembiayaan motor. (Dina Farisah)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas