Keputusan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Rp 133 Triliun Patut Didukung
"Pemotongan kembali belanja ini karena penerimaan negara termasuk pajak akan mengalami short fall Rp 219 triliun dari target penerimaan."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan menilai keputusan Kementerian Keuangan kembali memangkas belanja Pemerintah di APBN-P2016 sebesar Rp133 triliun melalui pemotongan belanja K/L dan dana transfer patut didukung.
"Pemotongan kembali belanja ini karena penerimaan negara termasuk pajak akan mengalami short fall (defisit/kekurangan) Rp 219 triliun dari target penerimaan negara tahun 2016," kata Marwan melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2016).
Marwan menuturkan Demokrat telah mengingatkan hal tersebut untuk mencegah kegagalan fiskal dalam APBN 2016 . Ketua DPP Demokrat itu pun mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tentu dengan langkah ini semua, kita berharap kepercayaan publik termasuk dunia usaha dan pihak asing akan semakin meningkat karen APBN kita di pandang kredibel dan akuntabel," kata Marwan.
Marwan mengungkapkan, pasal 26 UU no 12 tahun 2016 tentang APBN P 2016 dimana realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara .
Namun, agar tidak jadi polemik dan kontraproduktif sebaiknya menteri keuangan menjelaskan kriteria darurat sebagaimana yang dimaksud pasal 37 UU no.12 tahun 2016.
Kriteria darurat meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi, lifting minyak , kondisi sistem keuangan dan asumsi makro ekonomi
"Sehingga karena belum masuk kriteria darurat sebagaimana dimaksud pasal tersebut maka penyesuaia n belanja tidak perlu di bahas dan mendapat persetujuan DPR RI," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.