Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penurunan Biaya Interkoneksi Membuat Operator Makin Malas Membangun Jaringan

Sedangkan, operator pengguna jaringan akan diuntungkan oleh kebijakan penurunan tarif interkoneksi tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penurunan Biaya Interkoneksi Membuat Operator Makin Malas Membangun Jaringan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersikukuh ingin menurunkan biaya interkoneksi dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit dengan pola simetris.

Mereka berdalil penurunan dengan pola simetris akan membawa manfaat bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Benarkah penurunan tersebut akan membawa manfaat bagi pertumbuhan industri telekomunikasi nasional?

Ekonom Leonardo Henry Gavaza CFA, menjelaskan penurunan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia.

"Justru penurunan biaya interkoneksi ini akan membuat operator yang malas membangun infrastruktur menjadi lebih malas lagi membangun," kata ekonom yang juga analis saham dari PT. Bahana Securities ini.

Selain hanya menguntungkan segelintir operator, penurunan biaya interkoneksi ini menurut Dr. Fahmy Radhi, MBA, Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) akan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pembangunan jaringan telekomunikasi.

Dengan biaya interkoneksi ditetapkan pemerintah di bawah harga pokok penjualan (HPP), operator pemilik jaringan akan dirugikan. Sedangkan, operator pengguna jaringan akan diuntungkan oleh kebijakan penurunan tarif interkoneksi tersebut.

Seharusnya dalam menetapkan HPP, pemilik jaringan biasanya menggunakan basis biaya (cost base ) yang memperhitungan pengeluaran investasi (Capital Expenditure) dan biaya operasional (Operational expenditure).
“Sedangkan, operator pengguna jaringan hanya mengeluarkan biaya interkoneksi yang ditetapkan pemerintah. Dan pada akhirnya akan mengakibatkan operator yang malas membangun akan semakin malas membangun,”terang Fahmy.

BERITA TERKAIT

Aturan Kominfo mengenai penurunan biaya interkoneksi dinilai Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT. tidak masuk akal. Selain prosedur yang tidak sesuai aturan, menurut Ian penetapan biaya interkoneksi tersebut tidak memiliki naskah akademis yang melandasi penetapan biaya interkoneksi menjadi Rp 204.

Dalam PP 52 tahun 2000 pasal 23 ditulis interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan disepakati bersama dan adil. Ini artinya penetapan biaya interkoneksi harus transparan harus menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) dan disepakati bersama oleh seluruh operator. Tanpa terkecuali.

“Jadi jika kita mengacu pada PP 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama, maka semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,”papar Ian.

Selain menggunakan metode perhitungan cost base seharusnya dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah harus memasukan biaya pembangunan (CAPEX), unsur resiko, quality of service dan biaya operasional. Ian menjelaskan CAPEX untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah yang rural, remote area dan terpencil memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga menurut Ian sangat tidak fair jika pemerintah menetapkan biaya interkoneksi dengan pola simetris.

Memang secara teoritis, penetapan tarif interkoneksi secara pola simestris akan mencapai efisiensi di pasar. Namun dengan satu syarat yaitu coverage jaringan sudah menjangkau seluruh wilayah di suatu negara dan mencapai keseimbangan jaringan antar operator.

Jika keseimbangan jaringan belum terpenuhi, kebijakan penetapan tarif interkoneksi secara simetris akan menyebabkan blunder bagi industri Telekomunikasi. Tidak hanya menghambat pembangunan jaringan, tetapi juga menciptakan persaiangan tidak sehat, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam menetapkan tarif interkoneksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas