Sore Ini, Uang Tebusan Amnesti Pajak Sebesar Rp 540 Miliar
Pencapaian dana tebusan dari program amnesti pajak pada saat ini masih jauh dari target yang ditentukan pemerintah Rp 165 triliun
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencapaian dana tebusan dari program amnesti pajak pada saat ini masih jauh dari target yang ditentukan pemerintah Rp 165 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Senin (15/8/2016), sekitar pukul 17.14 WIB, uang tebusan sebesar Rp 540 miliar atau 0,3 persen dari target.
Adapun jumlah harta yang diungkapkan peserta amnesti pajak mencapai Rp 26, triliun, terdiri dari Rp 1,03 triliun dana repatriasi, deklarasi luar negeri sebesar Rp 2,93 triliun, dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 22,5 triliun.
Sementara asal uang tebusan dari wajib pajak tersebut, di antaranya badan UMKM sebesar Rp 1,80 miliar, badan non UMKM senilai Rp 98,1 miliar, objek pajak non UMKM sebesar Rp 411 miliar dan objek pajak UMKM senilai Rp 29,5 miliar.
Sedangkan jumlah surat pernyataan harta yang sudah disampaikan mencapai 4.192.
Dalam menjalankan program amnesti pajak, pemerintah menargetkan uang tebusan mencapai Rp 165 triliun, dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun, dan dana deklarasi senilai Rp 4.000 triliun.