Masa Kerja 20 Hari, Arcandra Masih Jadi Pembicaraan Hangat di Kementerian ESDM
Masa kerja hanya 20 hari membuat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM, kurang mengenalnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kerja hanya 20 hari membuat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kurang mengenalnya lebih dekat mengenai sikap dan sifat Archandra Tahar.
"Hanya sebentar jadi kurang tahu Pak Arcandra seperti apa, tapi sepertinya orang baik," tutur salah satu PNS Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Diberhentikannya Arcandra dengan waktu yang singkat, turut menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Kementerian ESDM.
"Ya masih jadi pembicaraan dan nantinya akan diganti dengan siapa, kami semua juga enggak tahu kabarnya," ucapnya.
Pada Senin (15/8/2016) malam Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Hal itu diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," ujar Pratikno.
Pratikno menjelaskan, pencopotan Arcandra Tahar tersebut berdasarkan masukan maupun informasi yang dihimpun dari berbagai pihak.
"Ini berhenti diberhentikan mulai besok pagi. Karena ditetapkan baru malam ini," kata Pratikno.