Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenhub: Pekan Depan, Izin Pembangunan Kereta Cepat Terbit

Kemenhub menyatakan, izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akan keluar pada pekan depan, tepatnya Rabu (24/8/2016)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Pekan Depan, Izin Pembangunan Kereta Cepat Terbit
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akan keluar pada pekan depan, tepatnya Rabu (24/8/2016).

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, semua persyaratan yang diberikan pemerintah secara keseluruhan telah dipenuhi oleh PT kereta cepat Indonesia-China. Dengan demikian, proyek sepanjang 142,3 kilometer itu bisa dikerjakan.

"Ternyata dalam evaluasi kemarin semua persyaratan teknis hampir semua dipenuhi sehingga saya menargetkan pada Rabu depan resmi keluar (izin pembangunan)," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jumat (19/8/2016).

Sugihardjo menjelaskan persyaratan yang telah dipenuhi antara lain berkaitan dengan jembatan, desain-desain proyek, dan terowongan. Namun, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya pembebasan lahan.

Menurut dia, pemberian izin pembangunan kereta cepat tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, sebetulnya izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah ditandatangani oleh pendahulunya, yakni Ignasius Jonan.

Akan tetapi, berhubung masih banyak persyaratan yang belum bisa dipenuhi oleh pengembang proyek, walhasil izin pembangunan belum jadi dikeluarkan hingga kini.(Achmad Fauzi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas