Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produksi Rokok Ilegal Bakal Marak Jika Harga Cukai Tinggi

wacana kenaikan harga rokok yang mencapai Rp 50.000 dikhawatirkan akan makin memperbanyak peredaran rokok ilegal.

Editor: Sanusi
zoom-in Produksi Rokok Ilegal Bakal Marak Jika Harga Cukai Tinggi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai wacana kenaikan harga rokok yang mencapai Rp 50.000 dikhawatirkan akan makin memperbanyak peredaran rokok ilegal.

Sementara, dengan harga rokok sekarang ini pun, peredaran rokok ilegal sangat banyak.

Enny mengingatkan, dengan harga Rp 50.000 per bungkus, akan ada kenaikan cukai yang massif. Padahal, ketika cukai terus naik apalagi secara signifikan, rokok ilegal kian tak terbendung peredarannya.

"Kalau cukai sangat tinggi, produksi rokok ilegal justru akan terus naik," tegas dia, Minggu (21/8).

Seharusnya, ketika menerapkan cukai, ruh utamanya pengendalian bukan untuk menggenjot penerimaan.

Nah, jika kebijakan cukai dan harga dilakukan serampangan membabi buta juga tidak akan efektif. "Jelas dampaknya ke industri, jumlah perusahaan pabrikan akan terus menurun. Lemahnya enforcement, merebaknya rokok ilegal, membuat harga rokok semakin murah," ungkap dia.

Enny melanjutkan, sekitar 70-80 persen dari produksi rokok justru digunakan untuk biaya di luar produksi seperti pajak dan cukai. Adanya kenaikan cukai yang signifikan maka akan menambah beban industri. Dampak terburuk, kesempatan kerja terganggu, padahal itu yang terus harus dipertahankan di tengah pelemahan ekonomi.

Berita Rekomendasi

Hal senada diungkapkan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Menurutnya, harga rokok Rp 50.000 itu jelas tidak masuk akal karena kenaikan cukai di tahun depan juga masih belum ditetapkan. Kenaikannya pun diprediksi tidak akan melonjak drastis. Tahun ini, tarif cukai rokok juga sudah naik sebesar 11,19 persen.

"Ide atau wacana kenaikan rokok hingga Rp 50.000 per bungkus itu tidak berangkat dari kajian yang benar. Pasalnya pengkaji ide wacana itu juga tidak memikirkan subsitusi dari industri hasil tembakau," kata Yustinus.

Ia mewanti-wanti, jika harga rokok melonjak sedemikian tinggi, akan ada dua akibat yang sama-sama buruk. Pertama, industri sudah pasti akan drop tutup karena kebutuhan anjlok, yang berujung pemerintah tidak mendapat pemasukan cukai.

Kedua, kenaikkan harga setinggi itu juga akan memicu kenaikkan peredaran rokok ilegal. “Sudah tak dapat cukai, pengendalian tidak juga berjalan,” imbuhnya. (Hendra Gunawan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas