Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rokok Melanggar UU Perlindungan Konsumen

"Adakah rokok yang kemasannya mencantumkan tanggal kadaluarsa?"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rokok Melanggar UU Perlindungan Konsumen
ICON-CIG

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), rokok bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Itu jika mengacu pada definisi pasal demi pasal di UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, UUPK mensyaratkan bahwa produk yang kita konsumsi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

"Adakah rokok yang kemasannya mencantumkan tanggal kadaluarsa?" tanyanya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/8/2016).

Selaijn itu kata dia, UUPK juga mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan atau konten dari produk tersebut.

"Adakah produk rokok menyebutkan semua kandungannya, yang jumlahnya 4.000 itu?" ujarnya.

Selanjutnya menurutnya, setiap produk juga harus menyebutkan efek samping.

"Jika ada efek sampingnya. Adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya? Nah lo," katanya.

Berita Rekomendasi

Belum lagi jika pendekatannya UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), menurutnya.

Dia mempertanyakan rokok mau dikategorikan sebagai produk apa?

"Padahal, menurut UU JPH, seriap produk yang kita konsumsi harus mempunyai basis sertifikasi halal," ujarnya.

"So, rokok mau diberikan sertifikasi apa? Halal atau haram? Tidak ada sertifikasi "makruh" loh," jelasnya.

Untuk itu kata dia, harga yang mahal pada rokok itu sebagai bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok dan atau non perokok.

"Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja. Akankah hal itu kita biarkan melegenda?" katanya.

Bentuk kepedulian atau perlindungan YLKI terhadap perokok adalah agar tidak makin terperosok oleh dampak negatif rokok itu.

Caranya? Kenakan harga mahal, batasi penjualannya, berikan peringatan kesehatan bergambar, larang total iklan dan promosinya plus tegakkan kawasan tanpa rokok.

Karena itu terkait wacana harga rokok Rp 50.000 per bungkus, YLKI setuju dan bahkan mendorong, sebagai bentuk kepedulian untuk melindungi konsumen perokok dan atau non perokok.

"Terutama di kalangan masyarakat menengah bawah, anak-anak dan remaja," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas