Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Segera Rilis Aturan Penggabungan Usaha Perusahaan Terbuka

Menurut Noor Rachman, pada peraturan tersebut mengelompokkan peraturan yang dulu jadi jadi satu seperti penggabungan dua Perusahaan Terbuka (Tbk).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Segera Rilis Aturan Penggabungan Usaha Perusahaan Terbuka
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkab aturan mengenai penggabungan atau peleburan usaha perusahaan terbuka.

Aturan ini akan berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya dan nantinya proses penggabungan dan peleburan perusahaan lebih sederhana.

Regulator menyatakan, POJK ini telah melalui uji publik yang berakhir pada 22 Agustus 2016.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan, di dalam regulasi yang baru tersebut terdapat pengelompokan usaha yang sebelumnya menjadi satu.

"Ini penyempurnaan aturan saja," kata Noor Rachman ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/8/2016).

Menurut Noor Rachman, pada peraturan tersebut mengelompokkan peraturan yang dulu jadi jadi satu seperti penggabungan dua Perusahaan Terbuka (Tbk).

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, aturan ini juga mengelompokkan penggabungan antara perusahaan terbuka dan non terbuka.

"Jadi peraturan dulu satu peraturan, Terbuka (Tbk) ke Tbk, Tbk dan non Tbk jadi satu. Sekarang dipermudah, kalau Tbk dan Tbk disendirikan," sebut Noor Rachman.

Lebih lanjut, Noor Rachman menuturkan, salah satu kemudahan dalam regulasi itu adalah kemudahan untuk penggabungan antara induk usaha dan anak usaha.

"Tbk dan Tbk peraturan sendiri harganya segala macam sudah ada. Kalau merger anak dan induknya itu kalau dimiliki 99 persen tidak perlu dinilai lagi. Jadi dipermudah prosesnya," ungkap Noor Rachman.

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas