Daftar Tax Amnesty Jangan Dibikin Bertele-tele
"Harta dan utang diatur SPT tidak perlu dirinci," kata Ken
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak program pengampunan pajak dikeluarkan pemerintah, banyak masyarakat yang ingin mengikuti. Kendalanya masih banyak yang belum mengetahui cara mendaftarkan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tidak perlu pusing mendaftar program tax amnesty. Hal yang dibutuhkan cukup mengisi formulir dan membawa jumlah harta dimasukan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Ikut program tax amnesty tidak perlu bertele-tele," ujar Ken di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Ken memaparkan dalam SPT, calon pendaftar tax amnesty tidak perlu pusing mengisi jumlah harta larena di dalam aturan Direktorat Jenderal Pajak no.11 tahun 2016 tidak mewajibkan merinci harga setiap harta yang dimiliki.
"Harta dan utang diatur SPT tidak perlu dirinci," kata Ken.
Ken menambahkan jika dalam laporan SPT masih ketinggalan jumlah harta dan utang, bisa disusulkan dalam keterangan selanjutnya. Sehingga hal yang terpenting calon pengikut program tax amnesty sudah mendaftarkan terlebih dahulu.
"Dituliskan total harta dan utang tersebut. Ada bukti ya tulis, nggak ada nyusul ya nggak apa-apa," papar Ken.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.