Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indosat Segera Berlakukan Penurunan Tarif Interkoneksi

Alex memandang bahwa kebijakan Menkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26 persen merupakan kebijakan pro-rakyat

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Indosat Segera Berlakukan Penurunan Tarif Interkoneksi
Indosat Ooredoo
Tampak pada gambar President Director & CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli (tengah), Director & Chief Sales and Distribution Officer Indosat Ooredoo, Joy Wahjudi (kiri) dan Chief New Business & Innovation Officer Indosat Ooredoo, Prashant Gokarn (kanan) setelah peluncuran Indosat Ooredoo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Indosat Ooredoo Tbk akan menerapkan penurunan tarif interkoneksi, kalau pun pemerintah tak jadi menurukan tarif interkoneksi.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (31/8/2016) malam ini, Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, SE berisi penurunan rata-rata 26% pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator dan berlaku pada 1 September 2016 besok.

"Kami juga menegaskan bahwa seandainya SE dicabut atau dibatalkan, kami akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara B2B," kata Alex.

Alex memandang bahwa kebijakan Menkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26% merupakan kebijakan pro-rakyat, karenanya harus didukung oleh semua pihak.

Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.

Hingga saat ini, jelasnya, Indosat belum ada surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah.

Oleh sebab itu, selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut Surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas