Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sampai Awal September, Dana Repatriasi yang Masuk Rp 12,9 Triliun

Dibandingkan awal pekan lalu, kenaikan dana repatriasi terpantau sebesar Rp 5,24 triliun, dari jumlah sebelumnya Rp 7,66 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sampai Awal September, Dana Repatriasi yang Masuk Rp 12,9 Triliun
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Dana yang kembali ke Indonesia (repatriasi) pasca-penerapan kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty mulai merangkak naik pada awal September 2016.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dikutip Kompas.com di Jakarta, Senin (5/9/2016), dana yang "pulang kampung" tembus Rp 12,9 triliun.

Dibandingkan awal pekan lalu, kenaikan dana repatriasi terpantau sebesar Rp 5,24 triliun, dari jumlah sebelumnya Rp 7,66 triliun.

Meski begitu, dana tersebut masih jauh dari target repatriasi yang dipatok pemerintah, yakni Rp 1.000 triliun hingga 31 Maret 2017 nanti. Artinya, dana yang masuk baru 1,2 persen dari target.

Sementara itu, dana yang sudah dideklarasikan melonjak cukup signifikan dari Rp 95,2 triliun awal pekan lalu, menjadi Rp 195,1 triliun awal pekan ini atau 4,87 persen dari target Rp 4.000 triliun. 

Rinciannya, Rp 32,1 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 163 triliun deklarasi dalam negeri.

Sementara uang tebusan lama Rp 2,14 triliun, uang tebusan baru Rp 4,43 triliun dari target Rp 165 triliun.

Berita Rekomendasi

Aakhir pekan lalu, dua pengusaha besar, bos Gemala Grup Sofyan Wanandi dan Bos Lippo Group James Riyadi memutuskan untuk ikut program amnesti pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa para wajib pajak besar mulai berminat mengikuti program amnesti pajak.

Hingga akhir pekan lalu, ada 51 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan surat pernyataan harta (SPH).

Ditjen Pajak sudah menerbitkan 38 surat keterangan pengampunan pajak dari 51 SPH yang masuk ke kantor wilayah wajib pajak besar.

Nilai uang tebusan yang masuk dari para wajib pajak besar itu Rp 847,65 miliar dari total aset yang dideklarasikan sebesar Rp 39,2 triliun.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, total wajib pajak besar orang pribadi dan badan sekitar 2.000 wajib pajak. Sekitar 1.200 wajib pajak di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi.

Penulis: Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas