Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Hati-hati Perihal Pembentukan Holding Migas

Komisi VI DPR minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait pembentukan (holding) dua BUMN migas, PT Pertamina (persero) dan PGN.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VI DPR Minta Pemerintah Hati-hati Perihal Pembentukan Holding Migas
dpr.go.id
Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah mengatakan, pembentukan holding Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rencana pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (persero) dan PGN ditanggapi oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi VI DPR minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait pembentukan (holding) tersebut. 

"Pembentukan holding Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR,"Ujar Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah. 

Menurutnya, perlu dipertimbangkan tiga hal berikut di pembentukan holding  Pertamina-PGN.

Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43% sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.

"Jadi, kalau di holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (29/8).

Kedua, hingga saat ini, belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas, sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Ketiga, dari sisi payung hukum,  RUU BUMN sebagai revisi UU No 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR.

"Artinya, aturan terkait perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.

Kalau mengacu kepada UU No 19 Tahun 2003, maka holding  dapat tersandung beberapa persoalan, seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN.

"Dengan perubahan status itu, maka semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.

Siti juga mengatakan, pembentukan holding  Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR, karena pendanaannya lewat APBN.

"Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," pungkasnya.

Sumber: Kontan
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas