OJK Minta Emiten Serap Dana Repatriasi Melalui Penerbitan Instrumen Investasi
OJK meminta emiten ataupun calon emiten memanfaatkan amnesti pajak sebagai peluang dalam menarik dana-dana repatriasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta emiten ataupun calon emiten memanfaatkan amnesti pajak sebagai peluang dalam menarik dana-dana repatriasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, peluang yang dapat diambil emiten atau calon emiten yaitu dengan menerbitkan instrumen investasi baik saham maupun surat utang lebih cepat.
"Segera bergerak lebih cepat melakukan penerbitan instrumen investasi, terlebih OJK telah mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi dalam rangka amnesti pajak," tutur Muliaman di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, sebelumnya proses perizinan rata-rata selesai dalam 21 hari sampai 35 hari, maka akan dipercepat menjadi 7 hari hingga 14 hari saja setelah dokumen diterima oleh OJK.
"Kami juga mendorong perusahaan sekuritas di pasar modal lebih berperan aktif mensosialisasikan amnesti pajak kepada nasabahnya, karena dengan peningkatan likuiditas transaksi di pasar tentunya perusahaan efek juga yang menikmati hasilnya," tutur Muliaman.