Peserta Amnesti Pajak Tidak Perlu 'Tender Offer'
OJK telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan mekanisme penawaran tender (tender offer) bagi peserta program amnesti pajak
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan mekanisme penawaran tender (tender offer) bagi peserta program amnesti pajak.
"Sudah saya tandatangani, ini terkait dengan keterbukaan informasi dan kewajiban tender offer juga sudah keluar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Adanya program amnesti pajak membuat investor yang saat ini memiliki saham atas nama (nominee) di emiten, maka ke depan mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee atau nama orang lain menjadi nama sendiri.
Dalam aturannya, jika perubahan porsi kepemilikan saham mencapai 51 persen atau menjadi mayoritas, maka wajib tender offer. Namun, jika investor tersebut mengikuti amnesti pajak maka tidak perlu tender offer.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan tender offer maka calon investor harus melakukan penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.
Kemudian, harga pembelian saham dalam tender offer itu lebih tinggi dari harga tertinggi saham tersebut dalam kurun 90 hari sebelum pengumuman tender offer.
Setelah tender offer selesai, maka pemegang saham pengendali waji melakukan refloating atau pelepasan kembali sejumlah saham ke publik agar saham tersebut menjadi likuid ditransaksikan dan tidak mudah mengubah status perusahaannya menjadi tertutup (go private).
Selain dihapuskannya tender offer bagi peserta amnesti pajak, regulator pasar modal juga memberikan insentif lainnya seperti diskon biaya transaksi pengalihan saham atau crossing fee hingga 50 persen dari biaya saat ini sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi.